Karimun, tvOnenews.com - Sat Resnarkoba Polres Karimun menangkap empat orang pengendara narkoba satu diantara di salah satu Hotel di Karimun, salah satunya adalah anak pejabat di Karimun.
Terungkapnya kasus ini berawal, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB, dari adanya informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, Personel Satnarkoba Polres Karimun mengamankan empat orang laki-laki berinisial FA, PN, DA dan MR.
Diketahui, satu dari tersangka yang berinisial DA merupakan anak seorang pejabat penting di Pemkab Karimun. DA sendiri pernah terlibat sebagai pengguna Narkoba jenis ganja, beberapa tahun lalu.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam saat konferensi pers di lantai 2 Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun tersebut, tidak menepis maupun menampik kabar tersebut. Senin (07/08/2023)
Apa benar salah satu dari 4 orang tersangka merupakan anak seorang pejabat di Pemkab Karimun tanya Awak media ke Kapolres Karimun, Kapolres Hanya senyum dan mengatakan kawan-kawan semuanya sudah tahu, Ucapnya.
Lanjut Kapolres Karimun, AKBP Ryky mengucapkan kalimat, ”saya rasa teman-teman semua tahu lah, siapa DA tersebut kemudian melemparkan senyum ke awak media.
Kapolres Karimun, menjelaskan untuk barang bukti didapatkan tersangka dari negara Malaysia
"Untuk barang bukti berasal dari Malaysia dengan cara di pesan, Ucapnya
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket besar Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram.
Ditemukan juga lima paket kecil Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram, satu buah alat hisap sabu atau bong, empat unit handphone, uang tunai sebesar RP 5,9 juta.
Ke Empat tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (aji/cai)
Load more