Medan, tvOnenews.com - Kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat ARH, tersangka yang ditangguhkan pasca kedatangan puluhan anggota TNI ke Mapolrestabes Medan, berawal dari jual beli tanah di Desa Sampali oleh saudara HB dan Prof PG. ARH dikatakan saat itu hanya seorang mediator.
“Kejadian berawal pada tahun 2019, ketika itu saudara HB meminta saya untuk mencarikan pemodal yang bisa membeli sebuah lahan di Desa Sampali,” terang ARH.
“Nah saya yang sifatnya hanya seorang mediator, saya carikanlah pembeli lahan tersebut, dan dapatlah Prof PGR,” sambungnya.
ARH menjelaskan bahwa setelah tim dari Prof PGR datang menyurvei lokasi tanah yang akan dibeli kepada saudara HB, tim Prof PGR mengantarkan uang tersebut kepada HB.
“Jadi setelah disurvei oleh tim Prof PGR yang bernama WRS (saat in telah Almarhum), lalu HB menerima uang sebesar Rp80 juta yang diberikan WRS kepada HB,” ARH.
HB juga dikatakan memberikan surat alas hak tanah yang ia jual kepada Prof PGR melalui WRS.
“Jadi saya tidak ikut dalam proses jual beli tersebut, saya hanya memediatori saja", pungkas ARH.
Load more