Disinggung akan melaporkan oknum yang berdinas di Polrestabes Medan, di mana pelapor sedang berstatus tersangka. Kombes Pol Dudung mempersilahkan jika ingin membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut untuk ke ruang pengaduan terlebih dahulu.
"Tersangka? status tersangkanyakan di sana Polrestabes, ya kalau di sini mau melaporkan silahkan saja," ucapnya. (bsg/nof)
Load more