Lampung Selatan, tvOnenews.comĀ - Satreskrim Polres Lampung Selatan mengamankan 4 remaja dibawah umur inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14) yang terlibat menjadi pelaku pembacokan terhadap BZ (14), Senin (31/7/2023) lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, bahwa jajarannya melakukan penangkapan 4 orang pelaku dugaan pengeroyokan berujung pembacokan terhadap korban.
"Betul. Para pelaku diamankan pada hari Minggu (6/8/23), Sekira pukul 23.00 WIB, di dua lokasi berbeda," kata AKBP Yusriandi, saat dikonfirmasiĀ tvOnenews.com, Senin (7/8/23).
Yusriandi melanjutkan, hari Senin (31/7/23) lalu, sekitar pukul 17.40 WIB, korban berboncengan menaiki sepeda motor bersama kawannya dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni.
"Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari 5 sepeda motor yang ditumpangi 10 orang tak dikenal, lalu korban terjatuh dan dibacok menggunakan senjata tajam oleh pelaku," sambung Kapolres.
Salah seorang pelaku sempat mendekati korban, namun banyak warga yang datang ke lokasi sehingga pelaku melarikan diri.
"Korban mengalami luka bacok di bagian kening dan tidak sadarkan diri lalu di larikan dan menjalani rawat inap di RSUD Bob Bazar Kalianda, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan," timpal AKBP Yusriandi.
Polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan hari Minggu (6/8/23) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14).
Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Yuyut Panca Putra, membekuk JP dan AAF di Desa Way Lubuk sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," tutur Kapolres.
Keempat pelaku berikut barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 2 unit telepon genggam, kini diamankan di Polres Lampung Selatan.
"Pelaku utama pembacokan terhadap korban yakni DM sudah diamankan, untuk rekan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas," tegas Kapolres.
Para pelaku pengeroyokan disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Puj/Fhr)
Load more