" Kita lakukan pengecekan jika terbukti memang ada perusakan dengan menutup aliran sungai, tentunya pihak Perusahaan PT. GPI harus dikenakan sangsi dengan Undang-undang yang berlaku. Dan tentunya harus bertanggung jawab dengan warga yang dampaknya tidak bisa melakukan aktifitas di lahan mereka" pungkas M. Yamin Ketua Komisi Dua DPRD Musi Banyuasin.
Usai menggelar aksi tuntutan, Ratusan warga kemudian membubarkan diri dan akan melakukan aksi yang lebih besar, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan, bahkan akan melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo.(pka/fhr)
Load more