Medan, tvOnenews.com - Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 menjadi teka-teki bagi publik. Hal ini lantaran, nama Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon terseret dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Rapidin Simbolon yang merupakan eks Bupati Samosir itu, dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.
Hal tersebut disampaikan Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan, yang sebelumnya tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (31/7/2023).
Sontak hal ini membuat Rapidin Simbolon angkat bicara. Menurut Ketua DPD PDIP Sumut ini, kasus tersebut sudah inkracht dan sudah divonis.
“Itu biasalah, teori-teori pembusukan, bahwasannya yang pertama kasus inikan tahun 2020 di sidik tahun 2022,” kata Rapidin, saat diwawancarai wartawan pada Senin (7/8).
Disebutkan Rapidin, yang bersalah dalam kasus itu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah.
“Tiga orang, mereka divonis,” ujarnya.
Load more