Palembang, tvOnenews.com - Sambil live di Instagram, korban Ferdi Frandiko Sajagat (18) meninggal ditangan pelaku MR yang tegah menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban sendiri tewas di Kawasan Jalan Irigasi, Kecamatan IB I, Palembang, Senin (7/8/2023) pukul 00.30 WIB.
Usai membunuh korban, dalam hitungan jam saja, Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, bersama Polrestabes Palembang dan Polsek IB I berhasil mengamankan tersangka MR.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk ke aplikasi Banpol terdapat korban yang diantar ke Rumah Sakit Siti Khodijah dalam kondisi sudah meninggal dunia dan pengantarnya melarikan diri.
"Berdasarkan info tersebut, anggota Polsek IB I langsung mendatangi rumah sakit. Oleh karena itu, Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I dibantu Jatanras Polda Sumsel melakukan tindakan penyelidikan bersama-sama," kata Kombes Pol Harryo.
Kombes Pol Harryo mengatakan, selanjutnya dari hasil penyelidikan dan pengembangan kita mendapatkan informasi korban bernama Ferdi. Menurut keterangan dari orang tuanya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.
"Ternyata beredar sebuah video viral di Instagram sebuah peristiwa duel atau satu lawan satu, dan ternyata salah satu yang duel adalah korban Ferdi. Lalu setelah didalami dari video tersebut, selaku pihak lawan adalah rekan korban inisial MR dan kita berhasil identifikasi pada malam harinya kita cari dan akhirnya diserahkan pihak keluarga ke polisi," jelasnya.
Untuk modusnya, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa, didasari perbuatan yang tidak terlalu berarti. "Berawal dari sebuah perasaan harga diri, hingga saling tantang-tantangan hingga terjadi duel. Pada saat korban terjatuh kena tusukan celurit, tersangka MR sempat membantu korban mengangkat ke atas sepeda motor teman korban untuk dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Dalam duel terjadi sambil live menunjukkan bahwa ada keberanian, sehingga, sambung Kombes Pol Harryo bahwa, inilah yang perlu diberikan edukasi kepada anak-anak yang belum mengerti hukum. "Kita imbau kepada pihak terkait lainnya bisa memberikan edukasi kepada anak-anak ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR akan diterapkan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun.
Sementara, di tempat sama, tersangka MR mengaku, awalnya terjadi gladiator atau duel satu lawan satu dirinya dikirim pesan melalui WhatsApp untuk berduel.
"Sebelum malam kejadian malam Minggu itu awalnya dikirim pesan, tetapi tidak dibalas. Namun, korban sering mengirim untuk mengajak gladi. Jadi saya risih, dan akhirnya berjanji bertemu di malam Senin bertemu di TKP," katanya.
Lanjutnya, MR melanjutkan kalau keduanya menyepakati mau membawa senjata. "Saya membawa celurit bawa dari rumah, saat duel saya hanya terkena di bagian tangan sedikit. Tidak pernah ada masalah dengan korban, jadi sama-sama gabut sehingga duel, kenal dengan korban tetapi tidak dekat," tutupnya. (peb/wna)
Load more