Medan, tvOnenews.com - DPO Kasus Korupsi Kredit Macet yang merugikan negara senilai Rp 39,5 miliar, Mujianto Alias Anam telah ditangkap dan diamankan. Hari Ini, Selasa (8/8/2023) konglomerat berdarah Tionghoa tersebut langsung dijebloskan ke Lapas I Tanjung Gusta Medan.
Mujianto alias Anam, Konglomerat asal Medan sebelumnya dinyatakan DPO, karena melarikan diri usai putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
“Ia benar, terpidana sudah diamankan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi via ponsel selularnya Selasa (8/8/2023).
Yos menegaskan, sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan saat proses eksekusi dilakukan, terpidana mangkir dari panggilan jaksa.
“Namun pada akhirnya melalui kegiatan Intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi.” Lanjutnya.
Selanjutnya Yos mengungkapkan, bahwa pada tahap penuntutan, pihak Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari Tahanan Rutan jadi Tahanan Kota.
“Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto. JPU langsung mengajukan kasasi,” sebutnya.
Load more