Tebing Tinggi, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka terkait terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi.
Dua orang tersangka masing-masing Inisial GBS, yang merupakan Asisten III Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi, serta PH selaku pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi Hiras A Silaban didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebing Tinggi Ris Sigiro yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (08/08/2023) mengatakan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin (07/08/2023) malam kemarin, usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Tebing Tinggi.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara dan dititip di Lapas Kota Tebing Tinggi.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” terang Hiras.
Hiras menambahkan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri yang dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya belasan miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total.(dsg/lno)
Load more