Jambi, tvOnenews.com - Anggota Polres Tanjabbar berhasil mengamankan sebanyak 349.700 ekor benih lobster berasal dari Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu yang hendak diselundupkan melalui perairan di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dengan tujuan pengiriman ke Singapura.
Kapolres Tanjab Barat AKBP, Padli, Selasa (8/8/2023), mengatakan, pihaknya menggagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura melalui perairan Tanjab Barat tepatnya di kawasan Pangkal Duri dan hasilnya petugas di lapangan berhasil menemukan benih lobster sebanyak 300.000 ekor jenis mutira dan sisanya 49.700 ekor jenis pasir.
"Dengan berhasil diamankannya 349.700 ekor benih lobster itu pihak kepolisian berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar dari total seluruh benih lobster atau benur tersebut yang gagal diselundupkan ke luar negeri," katanya.
Dalam kasus itu Polres Tanjab Barat telah menetapkan enam orang tersangka ini yakni AS (47) warga asal Lampung, D (37) Sukarame Bandar Lampung, W (23) Kaur Selatan, Bengkulu, A (60) Tanah Merah, Indragiri Hilir, Riau, J (26) Organ Komering Ulu Selatan, Sumsel dan TS (34) Sumedang, Jawa Barat.
Dalam kasus penyeludupan benur ini polisi telah mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka bersama barang buktinya dan kasus tersebut berhasil diungkap pada akhir pekan lalu dengan lokasi penangkapan pelaku dan barang bukti di TKP yang berbeda yang ada di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Para pelaku adalah orang atau warga dari luar provinsi Jambi, mereka diamankan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Simpang Betara 8 dan Desa Terjun Gajah di Kabupaten Tanjungjabung Barat. Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) masih jadi jalur penyelundupan benih lobster (benur) ke Singapura.
Hal ini terbukti dengan adanya penggagalan benur berasal dari Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu itu akan diselundupkan ke Singapura melalui pantai pesisir Jambi yakni melalui Pangkal Duri, Kecamatan Kuale Betara, Tanjab Barat. (ant/nof)
Load more