Medan, tvOnenews.com - Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan solar ilegal seberat 71 ton. Barang bukti tersebut berasal dari wilayah Aceh Tamiang, Langkat, Batubara, dan Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari empat laporan polisi yang dikelola oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Kasus pengangkutan solar ilegal ini berawal dari lokasi di Kota Tanjungbalai dan melibatkan sembilan orang yang telah diamankan, bersama dengan tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti," ujar Hadi pada Rabu, (9/8/2023).
Hadi juga menjelaskan bahwa status sembilan orang yang diamankan saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini. "Kami terus mengembangkan kasus ini dan Polda Sumut akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pengangkutan bahan bakar tanpa izin ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Hadi menguraikan bahwa proses pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tahap. Tahap pertama terjadi pada Senin, (31/7/2023), sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Saat itu, truk tangki BK 8640 XL diamankan dengan empat orang yang mengemudikannya. Pemeriksaan mengungkapkan adanya 24 ton bahan bakar jenis solar industri di dalam truk tersebut. Truk beserta muatannya diamankan di Polres Tanjungbalai.
Pada tahap kedua, pada Rabu, (2/8/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, penindakan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, di Gudang GH. Dalam penindakan ini, sebuah kapal boat dengan lima unit tangki/banker dan muatan total satu ton per kapasitasnya diamankan. Pada saat penindakan, tiga orang berinisial MI, I, dan D terlibat dalam kegiatan penyulingan atau pemindahan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Minyak solar yang berhasil dipindahkan sebanyak dua tangki. Ketiga orang tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ketiga terjadi pada Kamis, (3/8/2023), setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai truk tronton BK 8167 FN yang membawa 24 ton bahan bakar solar dari gudang di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai. Saat pemeriksaan, pengemudi truk hanya dapat menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan oleh PT CBJ yang diduga tidak resmi. Truk dan muatannya kemudian diamankan di Polres Tanjungbalai.
Load more