Penindakan terakhir terjadi pada Minggu, (6/8/2023), sekitar pukul 01.03 WIB, setelah personel menerima laporan dari masyarakat tentang truk tangki BK 8813 FN yang membawa 18 ton bahan bakar solar. Pengemudi truk tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah untuk bahan bakar tersebut. Truk dan muatannya diamankan di Polres Tanjungbalai.
Hadi mengakhiri dengan mengungkapkan bahwa kasus ini telah melibatkan koordinasi antara Polres Tanjungbalai dan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. "Kami akan terus menginformasikan perkembangan penyelidikan ini dan tindakan tegas akan diambil sesuai hukum," tegas Hadi.
(ysa/fna)
Load more