OGAN ILIR, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri kembali melakukan rekonstruksi terhadap kasus korupsi yang melibatkan jamaah Bawaslu Ogan Ilir yang diduga merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir.
Kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina, serta tiga terpidana lainnya, yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi.
Selain itu, terdapat sembilan orang saksi yang hadir, termasuk mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak, dan Ketua DPRD Ogan Ilir saat ini, Suharto Hasyim.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan rekonstruksi ini adalah untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. "Kami juga berusaha memperkuat keyakinan penyidik bahwa terdapat aliran dana yang diterima oleh ketiga komisioner (tersangka) tersebut," ujar Nur Surya kepada wartawan di Indralaya pada Rabu (9/8/2023).
Nur Surya mengungkapkan bahwa dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut membantah menerima aliran dana hibah. Namun, alat bukti yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi bahwa ketiga komisioner tersebut menerima dana hibah dengan jumlah yang bervariasi.
"Kami tidak menutup kemungkinan bahwa selama persidangan, jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini dapat bertambah atau berkurang," tambah Nur Surya.
Load more