Palembang, tvOnenews.com - Terbukti melakukan korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.
Dua terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan, Umar Safari dan terdakwa Bendahara DLH, Hardiansyah Ibnu Setiawan masing-masing divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023).
Selain divonis 4 tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim saat membacakan putusan.
Load more