Bandar Lampung, tvOnenews.com - Inspektorat Provinsi Lampung akan melayangkan sanksi terhadap ASN yang melakukan penganiayaan di Kantor BKD Provinsi Lampung, Selasa (8/8/2023) kemarin.
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy, menegaskan itu jika ASN yang diduga melakukan penganiayaan terbukti benar. "Kita akan telusuri, ya, melihat dalam artian kalau memang menyalahi prosedur atau aturan, ya, harus ditindak," kata Fredy, Kamis (10/8/2023).
Saat ini, Inspektorat Provinsi Lampung masih mencari informasi kronologi dan oknum-oknum ASN yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu. Dari informasi yang terhimpun, oknum ASN yang terlibat dalam penganiayaan yang menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung berinisial DRZ.
Selain itu, dari keterangan korban, ada juga beberapa oknum ASN lainnya. Jumlah korban sendiri ada enam orang, lima diantaranya dianiaya secara fisik. Fredy mengatakan, pihaknya juga akan menunggu pemeriksaan kepolisian yang saat ini masih berjalan.
Pemeriksaan kepolisian, sebutnya, akan digunakan sebagai indikator ringan atau bertanya sanksi yang akan diberikan Inspektorat Provinsi Lampung.
Diketahui, lima orang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXX diduga dianiaya oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Di mana salah satu terduga pelaku merupakan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung berinisial DRZ.
Load more