"Hasil survei kami pertama itu banyak ditemukan perangkap, kedua yang mengkhawatirkan itu banyak masyarakat yang tidak menerima keberadaan harimau tersebut, susah di Sumut ini," sambungnya.
BKSDA Sumut mengimbau agar masyarakat memahami Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang melarang memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 2. (ayr/wna)
Load more