Medan, tvOnenews.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan 13 satwa dilindungi yang sudah diawetkan (opsetan) di halaman Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamngaraja, Kota Medan, Kamis (10/8/2023).
Hewan dilindungi yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penyerahan sukarela masyarakat dan penyitaan petugas BKSDA dan Balai Gakkum Sumut.
Adapun 13 jenis barang bukti yakni 2 lembar kulit harimau, 1 opsetan Harimau Sumatera (panthera tigris), 1 opsetan rangkong, 5 opsetan tanduk rusa, 5 opsetan penyu sisik, 44 lembar kulit harimau berbagai ukuran, 2 kulit harimau ukuran 10 sentimeter, sisik tenggiling 15,5 Kg, 317 kulit ular gendang (Python Brongersmai) 317 dan 38 lembar kulit ular sanca batik (Python Reticulatus) dan 1 bungkus kulit harimau potongan kecil.
Ketua BKSDA Sumut, Rudianto Saragih, mengatakan pemusnahan satwa dilindungi merupakan barang bukti hasil penyitaan penegakan hukum Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dari tahun 2015 sampai 2022.
“Di luar dari yang dimusnahkan ini masih terdapat beberapa barang bukti yang masih belum proses hukum seperti 285 Kg sisik tenggiling," kata Rudi Saragih.
Rudi Saragih menjelaskan, selain mencegah konflik harimau, tugas berat BKSDA Sumut adalah menyelamatkan dan melestarikan harimau yang telah dievakuasi.
"Untuk Sumut sendiri kita sudah ada pemetaan lokasi-lokasi konflik, per tahun ini kita sudah melakukan survei hampir 59 green di mana harimau yang memiliki habitat kelayakan untuk dilepasliarkan. Jadi tugas kita yang paling berat itu bagaimana mencegah konflik agar menyelamatkan harimau di dalam, kemudian yang sudah kita evakuasi itu kita selamatkan," jelas Rudi Saragih.
"Hasil survei kami pertama itu banyak ditemukan perangkap, kedua yang mengkhawatirkan itu banyak masyarakat yang tidak menerima keberadaan harimau tersebut, susah di Sumut ini," sambungnya.
BKSDA Sumut mengimbau agar masyarakat memahami Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang melarang memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 2. (ayr/wna)
Load more