Lampung Selatan, tvOnenews.com - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan bekerjasama dengan Polsek Kalianda berhasil berhasil menangkap para pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di acara hiburan organ tunggal di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Insiden ini bermula ketika sekelompok warga dari dusun Kepayang, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda menghadiri pertunjukan organ tunggal pada Senin (7/8/2023) hingga Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi selama pertunjukan organ tunggal berlangsung. Konflik antara korban dan sekelompok pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang mengarah pada aksi kejar-kejaran.
"Di dekat jembatan Jalan Raya Desa Pematang, Kalianda, korban terjatuh dan pada saat itulah salah satu pelaku menyerang menggunakan pisau jenis badik. Pisau tersebut ditusukkan ke perut korban sebelum akhirnya korban didorong ke bawah jembatan," ungkap AKBP Yusriandi pada Kamis, (10/8/2023).
Korban yang dikenal dengan inisial SA merupakan warga dusun Kepayang, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Setelah ditemukan terluka di bawah jembatan Jalan Raya Desa Pematang, Kalianda, korban segera dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda.
Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban pun meninggal dunia. "Korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan dinyatakan meninggal dunia. Demikian keterangan dari AKBP Yusriandi."
Setelah kejadian tersebut, Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan inisial M (39), GS (18), FA (16), dan DR (17). Keempat pelaku merupakan warga Desa Pematang, Kecamatan Kalianda.
Load more