"Kami bersyukur bahwa dalam kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil kami amankan. Setelah dilakukan interogasi, keempat pelaku mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah berada dalam tahanan Polres Lampung Selatan. Dalam konteks hukum, para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 338 KUHPidana jo 170 KUHPidana ayat (2) ke (3), atau Pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(puj/fna)
Load more