Ketika sidang pembacaan putusan digelar, JPU juga tidak berhasil memanggil saksi-saksi yang dapat membuktikan keterlibatan IS dan saksi dari kepolisian yang memeriksa NS dan AS. Di samping itu, barang bukti yang ditemukan hanya berupa sebuah sampan, dan tidak ada bukti yang menghubungkan sampan tersebut dengan terdakwa.
"Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa JPU gagal membuktikan dakwaannya dan tuntutannya," tegasnya.
Andry mengungkapkan bahwa ada tiga jenis putusan yang mungkin diberikan hakim dalam kasus seperti ini, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Pada kasus ini, majelis hakim telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid atas fakta-fakta materiil menggunakan alat bukti yang sah. Hal ini menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa Ilham Sirait.
"Putusan ini adalah hasil dari pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya.
Di tempat terpisah, seorang pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengamini bahwa vonis bebas bagi IS sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang, yang memerinci seluruh fakta materiil yang diverifikasi selama persidangan.
"Pada akhirnya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaan dan tuntutannya," ujar pakar tersebut.
Load more