LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Andry SH, kuasa kukum terdakwa IS.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martinus

Vonis Bebas Terdakwa Kurir Sabu 16 Kg di PN Kisaran, Jaksa Diduga Tidak Cermat Dudukan Perkara

"Putusan vonis bebas bagi terdakwa IS alias Kecap yang didakwa membawa sabu 16 kg di PN Kisaran karena Jaksa kurang bukti. Putusan didasarkan pada fakta valid."

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:17 WIB

Medan, tvOnenews.com - Vonis bebas bagi terdakwa kurir sabu seberat 16 kilogram, IS alias Kecap, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Jumat, (4/8/2023), telah menjadi sorotan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam memutuskan perkara tersebut. Selama jalannya proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menyajikan bukti yang mengaitkan terdakwa IS sebagai pemilik sabu 16 kg, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2, 112 Ayat 2, dan subsider 132 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang berpotensi menghadirkan hukuman mati.

Menurut Andry SH, kuasa hukum terdakwa, pihak jaksa seharusnya tidak menerima pengajuan kasus yang menimpa kliennya. Sebagai contoh, dalam persidangan, majelis hakim meminta saksi tambahan dari Polairud Polda Sumut untuk menghadirkan bukti bahwa sabu 16 kg ditemukan di dalam sampan yang telah ditinggalkan. Namun, jaksa gagal memenuhi permintaan tersebut.

"Andaikan saksi-saksi tersebut diperiksa atau dihadirkan dalam perkara ini," ungkap Andry SH saat diwawancarai tvOvenews.com pada Kamis siang, (10/8/2023).

Sementara itu, dalam pengadilan pertama, saksi dari Polairud yang dipanggil oleh JPU dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dua terdakwa lain, S N dan A Z (BAP terpisah), memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian yang diberikan selama persidangan. Saksi-saksi ini secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya di atas kapal dengan jelas, karena para pelaku sudah melarikan diri. Mereka hanya mampu mengingat warna pakaian para pelaku.

Baca Juga :

"Kami kemudian sebagai kuasa hukum menanyakan keyakinan saksi-saksi ini terhadap terdakwa. Mereka hanya bisa menjawab berdasarkan keterangan dan foto closeup dari informan, yang menunjukkan terdakwa NS dan AZ," jelas Andry.

Lebih lanjut, Andry menegaskan bahwa saksi dari kepolisian juga menyatakan bahwa terdakwa adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika. Namun, setelah ditanyakan mengenai status DPO kepada saksi dari kepolisian, ternyata tidak ada status DPO bagi klien mereka.

"Anda bisa melihat bahwa ada banyak inkonsistensi dalam pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan maupun saat persidangan," tambah Andry.

Ketika sidang pembacaan putusan digelar, JPU juga tidak berhasil memanggil saksi-saksi yang dapat membuktikan keterlibatan IS dan saksi dari kepolisian yang memeriksa NS dan AS. Di samping itu, barang bukti yang ditemukan hanya berupa sebuah sampan, dan tidak ada bukti yang menghubungkan sampan tersebut dengan terdakwa.

"Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa JPU gagal membuktikan dakwaannya dan tuntutannya," tegasnya.

Andry mengungkapkan bahwa ada tiga jenis putusan yang mungkin diberikan hakim dalam kasus seperti ini, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Pada kasus ini, majelis hakim telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid atas fakta-fakta materiil menggunakan alat bukti yang sah. Hal ini menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa Ilham Sirait.

"Putusan ini adalah hasil dari pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya.

Di tempat terpisah, seorang pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengamini bahwa vonis bebas bagi IS sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang, yang memerinci seluruh fakta materiil yang diverifikasi selama persidangan.

"Pada akhirnya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaan dan tuntutannya," ujar pakar tersebut.

Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa dalam pemeriksaan inti perkara di pengadilan, majelis hakim tentu saja telah mengidentifikasi fakta-fakta konkret yang terjadi. Selanjutnya, fakta-fakta ini dianalisis secara logis dan sistematis baik dengan pendekatan induktif maupun deduktif. Seluruh fakta ini kemudian diuji berdasarkan norma-norma yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Hasil verifikasi akhir atas proses pembuktian ini dapat menghasilkan salah satu dari tiga jenis putusan di atas. Dalam kasus ini, langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid oleh Majelis Hakim menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa I S.

"Ini adalah contoh konkret dari putusan pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya. (Mss/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Budi Gunadi Disebut Gantikan Sri Mulyani jadi Menkeu di Pemerintahan Prabowo, Menkes BGS Mengaku Begini

Budi Gunadi Disebut Gantikan Sri Mulyani jadi Menkeu di Pemerintahan Prabowo, Menkes BGS Mengaku Begini

Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan terkait kabar dirinya masuk dalam bursa calon Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani di era Prabowo-Gibran.
Viral Pertikaian Nikita Mirzani dengan Lolly, Hizrah: Anak Kualat Kalau Lawan Orang Tua

Viral Pertikaian Nikita Mirzani dengan Lolly, Hizrah: Anak Kualat Kalau Lawan Orang Tua

Penyanyi dan seniman Betawi Ora, bro Hizrah tanggapi pertikaian ibu dan anak dialami artis Nikita Mirzani dengan Laura Meizani alias Lolly yang viral di medsos.
Timnas Indonesia Main Lawan Tim Eropa Malam Ini: Tim Besutan Asisten Shin Tae-yong Siap Raih Kemenangan?

Timnas Indonesia Main Lawan Tim Eropa Malam Ini: Tim Besutan Asisten Shin Tae-yong Siap Raih Kemenangan?

Timnas Indonesia U-17 akan kembali tampil di turnamen mini Pinatar Supercup 2024 pada Sabtu (21/9/2024) malam ini WIB, dengan potensi untuk meraih kemenangan.
Masih Ingat Momen Shin Tae-yong Ngamuk ke Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Vs Australia? Jeje Bongkar Percakapan Keduanya

Masih Ingat Momen Shin Tae-yong Ngamuk ke Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Vs Australia? Jeje Bongkar Percakapan Keduanya

Penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Jeon Seok Seo alias Jeje bongkar percakapan bosnya dengan Marselino Ferdinan di pertandingan kontra Australia.
Selama 1,5 Tahun Disandera KKB, Ternyata Begini Kondisi Psikologis Pilot Philip...

Selama 1,5 Tahun Disandera KKB, Ternyata Begini Kondisi Psikologis Pilot Philip...

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 KBP Dr Bayu Suseno mengungkapkan terkait dengan kondisi psikologis Pilot Philip yang selama 1,5 tahun disandera KKB.
Tak Terima Teman Diajak Salat, Dua Pria Keroyok Warga di Bekasi

Tak Terima Teman Diajak Salat, Dua Pria Keroyok Warga di Bekasi

Seorang pria inisial R (32) jadi korban pengeroyokan usai terlibat cekcok akibat salat jumat. Insiden terjadi di Jalan Durian Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. 
Trending
Respons Yeom Ki-hun usai Hokky Caraka Cetak Brace untuk PSS Sleman, Tangan Kanan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Itu Langsung Berikan…

Respons Yeom Ki-hun usai Hokky Caraka Cetak Brace untuk PSS Sleman, Tangan Kanan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Itu Langsung Berikan…

Pelatih penyerang Timnas Indonesia, Yeom Ki-hun langsung memberikan respons usai Hokky Caraka mencetak dua gol dalam kemenangan PSS Sleman atas Arema di Liga 1.
Omongan Asisten Shin Tae-yong Terbukti, Para Bomber Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buktikan Kualitas di Liga 1

Omongan Asisten Shin Tae-yong Terbukti, Para Bomber Timnas Indonesia Berbondong-bondong Buktikan Kualitas di Liga 1

Hal yang pernah dibicarakan oleh asisten pelatih Shin Tae-yong sukses dibuktikan oleh para bomber Timnas Indonesia yang berlaga di Liga 1 pada saat ini.
Vietnam Resmi Diperkuat Striker Naturalisasi Asal Brasil, Shin Tae-yong Tak Mau Kalah Panggil David da Silva untuk Timnas Indonesia?

Vietnam Resmi Diperkuat Striker Naturalisasi Asal Brasil, Shin Tae-yong Tak Mau Kalah Panggil David da Silva untuk Timnas Indonesia?

Timnas Vietnam resmi bakal diperkuat striker naturalisasi asal Brasil, Rafaelson Bezerra Fernandes jelang menghadapi Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong di Piala AFF 2024.
Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman terus menyita perhatian publik.
Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda heran banyak pemain yang rela lepas passport demi bela Timnas Indonesia: Kenapa tidak menunggu panggilan 'Timnas Pusat'?
Shin Tae-yong Full Senyum Jelang Laga Lawan Bahrain dan China, Keputusan Merekrut Sosok Baru di Timnas Indonesia Langsung Buat Lawan Ketar-ketir

Shin Tae-yong Full Senyum Jelang Laga Lawan Bahrain dan China, Keputusan Merekrut Sosok Baru di Timnas Indonesia Langsung Buat Lawan Ketar-ketir

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, lagi full senyum jelang pertandingan di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Bahrain dan China
Sumpah Nikita Mirzani Terkabul Soal Kasus Persetubuhan dan Praktik Aborsi Sang Anak, Polisi Kejar Vadel Badjideh

Sumpah Nikita Mirzani Terkabul Soal Kasus Persetubuhan dan Praktik Aborsi Sang Anak, Polisi Kejar Vadel Badjideh

Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik usai melaporkan Vadel Badjideh kekasih dari anaknya soal persetubuhan dan praktik aborsi.
Selengkapnya