Medan, tvOnenews.com - Vonis bebas bagi terdakwa kurir sabu seberat 16 kilogram, IS alias Kecap, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Jumat, (4/8/2023), telah menjadi sorotan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam memutuskan perkara tersebut. Selama jalannya proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menyajikan bukti yang mengaitkan terdakwa IS sebagai pemilik sabu 16 kg, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2, 112 Ayat 2, dan subsider 132 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang berpotensi menghadirkan hukuman mati.
Menurut Andry SH, kuasa hukum terdakwa, pihak jaksa seharusnya tidak menerima pengajuan kasus yang menimpa kliennya. Sebagai contoh, dalam persidangan, majelis hakim meminta saksi tambahan dari Polairud Polda Sumut untuk menghadirkan bukti bahwa sabu 16 kg ditemukan di dalam sampan yang telah ditinggalkan. Namun, jaksa gagal memenuhi permintaan tersebut.
"Andaikan saksi-saksi tersebut diperiksa atau dihadirkan dalam perkara ini," ungkap Andry SH saat diwawancarai tvOvenews.com pada Kamis siang, (10/8/2023).
Sementara itu, dalam pengadilan pertama, saksi dari Polairud yang dipanggil oleh JPU dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dua terdakwa lain, S N dan A Z (BAP terpisah), memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian yang diberikan selama persidangan. Saksi-saksi ini secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya di atas kapal dengan jelas, karena para pelaku sudah melarikan diri. Mereka hanya mampu mengingat warna pakaian para pelaku.
"Kami kemudian sebagai kuasa hukum menanyakan keyakinan saksi-saksi ini terhadap terdakwa. Mereka hanya bisa menjawab berdasarkan keterangan dan foto closeup dari informan, yang menunjukkan terdakwa NS dan AZ," jelas Andry.
Lebih lanjut, Andry menegaskan bahwa saksi dari kepolisian juga menyatakan bahwa terdakwa adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika. Namun, setelah ditanyakan mengenai status DPO kepada saksi dari kepolisian, ternyata tidak ada status DPO bagi klien mereka.
"Anda bisa melihat bahwa ada banyak inkonsistensi dalam pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan maupun saat persidangan," tambah Andry.
Ketika sidang pembacaan putusan digelar, JPU juga tidak berhasil memanggil saksi-saksi yang dapat membuktikan keterlibatan IS dan saksi dari kepolisian yang memeriksa NS dan AS. Di samping itu, barang bukti yang ditemukan hanya berupa sebuah sampan, dan tidak ada bukti yang menghubungkan sampan tersebut dengan terdakwa.
"Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa JPU gagal membuktikan dakwaannya dan tuntutannya," tegasnya.
Andry mengungkapkan bahwa ada tiga jenis putusan yang mungkin diberikan hakim dalam kasus seperti ini, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Pada kasus ini, majelis hakim telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid atas fakta-fakta materiil menggunakan alat bukti yang sah. Hal ini menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa Ilham Sirait.
"Putusan ini adalah hasil dari pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya.
Di tempat terpisah, seorang pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengamini bahwa vonis bebas bagi IS sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang, yang memerinci seluruh fakta materiil yang diverifikasi selama persidangan.
"Pada akhirnya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaan dan tuntutannya," ujar pakar tersebut.
Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa dalam pemeriksaan inti perkara di pengadilan, majelis hakim tentu saja telah mengidentifikasi fakta-fakta konkret yang terjadi. Selanjutnya, fakta-fakta ini dianalisis secara logis dan sistematis baik dengan pendekatan induktif maupun deduktif. Seluruh fakta ini kemudian diuji berdasarkan norma-norma yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Hasil verifikasi akhir atas proses pembuktian ini dapat menghasilkan salah satu dari tiga jenis putusan di atas. Dalam kasus ini, langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid oleh Majelis Hakim menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa I S.
"Ini adalah contoh konkret dari putusan pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya. (Mss/fna)
Load more