LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Andry SH, kuasa kukum terdakwa IS.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martinus

Vonis Bebas Terdakwa Kurir Sabu 16 Kg di PN Kisaran, Jaksa Diduga Tidak Cermat Dudukan Perkara

"Putusan vonis bebas bagi terdakwa IS alias Kecap yang didakwa membawa sabu 16 kg di PN Kisaran karena Jaksa kurang bukti. Putusan didasarkan pada fakta valid."

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:17 WIB

Medan, tvOnenews.com - Vonis bebas bagi terdakwa kurir sabu seberat 16 kilogram, IS alias Kecap, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Jumat, (4/8/2023), telah menjadi sorotan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam memutuskan perkara tersebut. Selama jalannya proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menyajikan bukti yang mengaitkan terdakwa IS sebagai pemilik sabu 16 kg, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2, 112 Ayat 2, dan subsider 132 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang berpotensi menghadirkan hukuman mati.

Menurut Andry SH, kuasa hukum terdakwa, pihak jaksa seharusnya tidak menerima pengajuan kasus yang menimpa kliennya. Sebagai contoh, dalam persidangan, majelis hakim meminta saksi tambahan dari Polairud Polda Sumut untuk menghadirkan bukti bahwa sabu 16 kg ditemukan di dalam sampan yang telah ditinggalkan. Namun, jaksa gagal memenuhi permintaan tersebut.

"Andaikan saksi-saksi tersebut diperiksa atau dihadirkan dalam perkara ini," ungkap Andry SH saat diwawancarai tvOvenews.com pada Kamis siang, (10/8/2023).

Sementara itu, dalam pengadilan pertama, saksi dari Polairud yang dipanggil oleh JPU dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dua terdakwa lain, S N dan A Z (BAP terpisah), memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian yang diberikan selama persidangan. Saksi-saksi ini secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya di atas kapal dengan jelas, karena para pelaku sudah melarikan diri. Mereka hanya mampu mengingat warna pakaian para pelaku.

Baca Juga :

"Kami kemudian sebagai kuasa hukum menanyakan keyakinan saksi-saksi ini terhadap terdakwa. Mereka hanya bisa menjawab berdasarkan keterangan dan foto closeup dari informan, yang menunjukkan terdakwa NS dan AZ," jelas Andry.

Lebih lanjut, Andry menegaskan bahwa saksi dari kepolisian juga menyatakan bahwa terdakwa adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika. Namun, setelah ditanyakan mengenai status DPO kepada saksi dari kepolisian, ternyata tidak ada status DPO bagi klien mereka.

"Anda bisa melihat bahwa ada banyak inkonsistensi dalam pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan maupun saat persidangan," tambah Andry.

Ketika sidang pembacaan putusan digelar, JPU juga tidak berhasil memanggil saksi-saksi yang dapat membuktikan keterlibatan IS dan saksi dari kepolisian yang memeriksa NS dan AS. Di samping itu, barang bukti yang ditemukan hanya berupa sebuah sampan, dan tidak ada bukti yang menghubungkan sampan tersebut dengan terdakwa.

"Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa JPU gagal membuktikan dakwaannya dan tuntutannya," tegasnya.

Andry mengungkapkan bahwa ada tiga jenis putusan yang mungkin diberikan hakim dalam kasus seperti ini, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Pada kasus ini, majelis hakim telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid atas fakta-fakta materiil menggunakan alat bukti yang sah. Hal ini menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa Ilham Sirait.

"Putusan ini adalah hasil dari pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya.

Di tempat terpisah, seorang pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengamini bahwa vonis bebas bagi IS sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang, yang memerinci seluruh fakta materiil yang diverifikasi selama persidangan.

"Pada akhirnya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaan dan tuntutannya," ujar pakar tersebut.

Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa dalam pemeriksaan inti perkara di pengadilan, majelis hakim tentu saja telah mengidentifikasi fakta-fakta konkret yang terjadi. Selanjutnya, fakta-fakta ini dianalisis secara logis dan sistematis baik dengan pendekatan induktif maupun deduktif. Seluruh fakta ini kemudian diuji berdasarkan norma-norma yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Hasil verifikasi akhir atas proses pembuktian ini dapat menghasilkan salah satu dari tiga jenis putusan di atas. Dalam kasus ini, langkah-langkah pemeriksaan yang cermat, sistematis, dan valid oleh Majelis Hakim menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi terdakwa I S.

"Ini adalah contoh konkret dari putusan pengadilan yang adil, pasti, dan bermanfaat," tandasnya. (Mss/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia? Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, Termasuk Soal Skuad Garuda...

Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia? Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, Termasuk Soal Skuad Garuda...

Sederet perkataan KH Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur yang kini telah menjadi kenyataan, benarkah termasuk Timnas Indonesia lolos Piala Dunia?
Buat Pasutri yang Ingin Cepat Punya Anak, Coba Posisi Seks Ini Dijamin Langsung Tokcer, Kata dr Boyke

Buat Pasutri yang Ingin Cepat Punya Anak, Coba Posisi Seks Ini Dijamin Langsung Tokcer, Kata dr Boyke

Buat pasangan suami istri yang ingin cepat hamil, kata dr Boyke coba lakukan posisi ini. Simak artikelnya.
Kualitas Marselino Ferdinan Dibandingkan dengan Striker Malaysia, Pemandu Bakat asal Inggris Ini Bilang Mantan Pemain Persebaya Itu…

Kualitas Marselino Ferdinan Dibandingkan dengan Striker Malaysia, Pemandu Bakat asal Inggris Ini Bilang Mantan Pemain Persebaya Itu…

Tampil gemilang di laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi pada Selasa (19/11/2024) membuat Marselino Ferdinan mendapat sorotan dari dunia internasional termasuk ..
Terungkap Ancaman Mengerikan AKP Dadang Iskandar Sebelum Memberondong Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Habisi Nyawa AKP Ulil Ryanto

Terungkap Ancaman Mengerikan AKP Dadang Iskandar Sebelum Memberondong Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Habisi Nyawa AKP Ulil Ryanto

Terungkap ternyata AKP Dadang Iskandar sempat menebar ancaman mengerikan kepada personel polisi setelah menembak AKP Ulil Ryanto di Mapolres Solok Selatan.
Bertabur Petinju Monster, Daftar Kartu Pertarungan Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury di Baku Hantam Perebutan Gelar Juara Kelas Berat

Bertabur Petinju Monster, Daftar Kartu Pertarungan Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury di Baku Hantam Perebutan Gelar Juara Kelas Berat

Daftar kartu pertarungan duel antara Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury, di mana berisikan para bintang seperti adanya Serhii Bohachuk yang ikut unjuk gigi.
Usai Bangkit Rukuk dalam Shalat Baca Doa ini, Para Malaikat Langsung Catat Pahala Selain Diguyur Rezeki Kata Syekh Ali Jaber

Usai Bangkit Rukuk dalam Shalat Baca Doa ini, Para Malaikat Langsung Catat Pahala Selain Diguyur Rezeki Kata Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyebut ada doa usai bangkit rukuk saat shalat. Keutamaan amalan ini datangkan rezeki dan ribuan malaikat rebutan catat pahala.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral