Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Kamis (10/8/2023).
Identitas tersangka dalam kasus ini adalah BA (38), juga dikenal sebagai T, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH. MH, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka ketika sedang duduk di belakang sebuah rumah warga. "Selama penggeledahan, ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram di dekat tersangka. Selain itu, barang bukti lainnya seperti alat isap bong, pipet runcing, gunting, korek api, kaca pirek, dan plastik bening kecil juga berhasil ditemukan," jelas Sugiono.
Tersangka BA alias T beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, tersangka BA alias T akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kepolisian berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.
"Kasus ini mencerminkan komitmen Satnarkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkualitas," tutup Sugiono.
Load more