Deliserdang, tvOnenews.com - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, melakukan penundaan keberangkatan terhadap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar negeri.
Selama periode Januari sampai Juli tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah menunda keberangkatan sebanyak 2.678 calon penumpang WNI yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.
Penundaan keberangkatan ini dilakukan oleh petugas imigrasi untuk memastikan bahwa para WNI yang akan berangkat ke luar negeri tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penundaan keberangkatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI yang ada di luar negeri.
Penundaan keberangkatan dilakukan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal pemeriksaan keimigrasian terhadap WNI yang akan berangkat keluar negeri.
“Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada calon penumpang yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan WNI yang akan berangkat keluar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking)," papar Johanes Fanny Satria C.A. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jumat (11/8/2023).
Selain itu, Johanes Fanny Satria, mengimbau agar masyarakat mematuhi prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Keselamatan dari WNI sendiri tetap akan menjadi prioritas dari petugas imigrasi. (asr/wna)
Load more