Sementara itu, Zulkarnain dari Kementerian Agama RI di Kota Batam berharap bahwa pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan yang dapat meredam situasi. Pembangunan rumah ibadah, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan alokasi lahan dan legalitasnya, tetapi juga harus mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Oleh karena itu, saling menghormati dan menghargai dalam beragama sangat penting untuk menciptakan harmoni dalam bernegara," harap Zulkarnain.
(ahs/fna)
Load more