Palembang, tvOnenews.com - Seorang pria bernama M. Arief Fikriansyah (23) ditangkap oleh Reserse Kriminal Polsek IB.l Palembang pada Jumat (11/08/23). Tersangka yang merupakan warga jalan Mayor Salim Batu Bara lorong Belimbing Sekip Pangkal Kecamatan Kemuning Palembang, diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang, serta mengambil motor milik pacarnya.
Arief ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan uang sejumlah 7,5 juta rupiah dari pacarnya, Fingki Meriska Arbunda (19), seorang mahasiswi warga Desa Talang Balai, Dusun lV, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Pada awalnya, Arief mengaku butuh uang untuk membayar kost, namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Selain itu, Arief juga menjual motor milik pacarnya setelah awalnya meminjamnya untuk keperluan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mempertanyakan tindakan Arief langsung ke Polsek IB.l Palembang. Arief mengaku sebagai anggota polisi dari reserse polsek tersebut, namun ternyata itu adalah klaim palsu.
Menurut Kapolsek IB.l Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, terdapat tiga korban yang terkena dampak ulah Arief sebagai polisi gadungan. Modusnya meliputi penipuan kepada pacarnya sendiri serta penipuan tiket konser. Aktivitas ini dilakukan selama lima bulan.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dengan tulisan "reskrim" serta senjata mainan jenis pistol. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ginanjar juga mengungkapkan bahwa Arief sebenarnya pernah mencoba mendaftar sebagai anggota polisi namun tidak berhasil. Uang dari hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Korban, yang merupakan tetangga Arief saat kost di jalan Rajawali Kemuning, mengalami kerugian akibat ulah Arief.
(srl/fna)
Load more