Medan, tvOnenews.com - Objek lahan yang menjadi perkara Abdul Rosyid Hasibuan terletak di kawasan Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Amatan tvOnenews.com di lokasi, tampak kawasan lahan seluas 7,10 hektare tersebut sedang dalam proses pengerjaan proyek. Namun, objek lahan yang menjadi perkara Ahmad Rosyid Hasibuan hanya seluas 600 meter persegi.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan. Ruslan menyebut bahwa setahu dirinya luas lahan yang menjadi perkara Ahmad Rosyid Hasibuan dengan Prof PGR hanya seluas 600 meter persegi.
"Untuk titiknya memang di sini, tapi letak di mananya saya tidak mengetahuinya. Luas lahan eks PTPN II ini yang sudah tidak lagi HGU adalah 7,10 hektare. Tetapi yang menjadi perkaranya hanya seluas 600 meter persegi," kata Ruslan ketika diwawancarai tvOnenews.com, Sabtu (11/8/2023) siang.
Dalam perkara pemalsuan tanda tangan jual beli lahan ini, sepengetahuan Ruslan, ketika ini Kepala Desa masih dijabat oleh Saptaji. "Jadi pada tahun 2019 itu sepengatahuan saya, Kepala Desanya masih pak Saptaji," bebernya.
Menurutnya juga, Ahmad Rosyid Hasibuan bukanlah warga asli Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Bukan, dia (Ahmad Rosyid Hasibuan) bulan warga Desa Sampali," tambahnya.
Di samping itu, Ahmad Rosyid Hasibuan ketika melaporkan oknum petugas Satreskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut membantah bahwa dirinya tidaklah seorang mafia tanah tetapi hanya penghubung atau agen. "Pada saat itu, saya hanya penghubung jual beli tanah seluas 600 M tersebut," bebernya. (bsg/wna)
Load more