Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu mengusulkan sebanyak 1.568 narapidana dari tujuh lapas dan rutan di daerah ini menerima remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.
"Menjelang HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengusulkan 1.568 narapidana menerima remisi atau pemotongan masa tahanan," kata Plt. Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar di Kota Bengkulu, Sabtu (12/8/2023).
Ia menyebutkan dari 1.568 narapidana tersebut, 20 diantaranya diusulkan menerima remisi khusus (RK) II atau bebas dan 1.548 akan menerima RK I atau pemotongan masa tahanan dari satu hingga enam bulan.
Untuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) paling banyak mengusulkan remisi adalah Lapas Kelas IIA Bengkulu 620 narapidana, Lapas Kelas IIB Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara 318 narapidana.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong 312 narapidana, Rutan Kelas IIB Bengkulu 165 narapidana, Rutan Kelas IIB Manna Kabupaten Bengkulu Selatan 92 narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu 51 anak, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu 10 narapidana.
Untuk usulan penerima remisi tersebut, katanya, paling banyak diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan lima bulan 449 narapidana, 345 narapidana diusulkan mendapatkan potongan satu bulan penjara, 315 narapidana diusulkan dua bulan, 254 narapidana diusulkan pemotongan empat bulan penjara, 154 narapidana diusulkan terima lima bulan penjara, dan 51 narapidana terima pemotongan masa tahanan sebanyak enam bulan.
Yan menjelaskan, syarat narapidana yang mendapatkan remisi tersebut yaitu telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan pidana (SPPN) dengan kategori baik, dan tidak menjalani hukuman disiplin. (ant/wna)
Load more