Padang, tvOnenews.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara melalui Sales Area Wilayah Sumatera Barat telah menjatuhkan sanksi kepada satu Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
“Dari hasil investigasi, ditemukan pangkalan tersebut menjual di atas HET yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, pada Sabtu (12/08/2023).
Selain itu, pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT. Pincuran Sembilan Sembilan pun dianggap lalai membina pangkalan di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka. Maka agen tersebut juga dikenakan sanksi pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung untuk September 2023, sebanyak alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.
“Apabila dikemudian hari, pangkalan tersebut masih melanggar maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti. Sedangkan alokasi tabung LPG 3 kg kepada agen yaitu PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.
Load more