Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor Sukarame, Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan menangkap KM (50) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
KM ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat (12/7/2023), yang terjadi di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampung dengan kerugian satu unit sepeda motor satu unit sepeda motor Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX milik Robert.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menyebut bahwa KM merupakan salah satu penadah kendaraan hasil curian yang ada di Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
"Saat diamankan di kediaman KM, kami menemukan 12 unit sepeda motor dengan berbagai merk yang diduga sebagai hasil pencurian" kata Kompol Warsito, Minggu (13/8/2023).
Lebih lanjut, Kompol Warsito menjelaskan bahwa kronologis penangkapan KM (50) berawal dari upaya paksa penangkapan 2 orang yang diduga terlibat kasus Curanmor yaitu RD dan SB, namun upaya penangkapan itu gagal karena saat dilakukan penggerebekan di kediaman kedua pelaku di Lampung Timur, keduanya sudah tidak ada di lokasi.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Petugas mendapat informasi ada salah satu warga di Lamtim yang menjadi penadah kendaraan hasil curian.
“Di dalam rumah KM, kita berhasil mengamankan sepeda motor Merk Honda Verza Th. 2014 warna merah BE 3607 OX milik saudara Robert, dan menemukan 11 sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor" ungkap Kompol Warsito.
Load more