"Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah," jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Minggu (13/8/2023).
Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Itel, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo dan 2 (dua) unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
“Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Polairud Polres Dumai.
Load more