"Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung melihat mobilnya diluar sudah tidak ada lagi dan menghubungi teman-temannya, dan melaporkan ke Mapolres Merangin," jelas Mulyono.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan pemblokiran jalan bersama warga, tak lama kemudian melintas kendaraan yang dicurigai dan dilakukan penyetopan, kedua pelaku sempat kabur saat ditangkap dan meninggalkan kendaraan yang dibawanya dipinggir jalan.
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat kabur dan meletakkan mobil hasil curiannya dipinggir jalan. Setelah dikejar dengan dibantu warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," tuturnya.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1 Buah Obeng, 1 Buah Gunting, 1 Buah Kontak Kunci mobil Carry, 1 Lembar STNK, 1 Unit Ranmor R4 Merk Carry Pick Up Warna Hitam dengan Nopol BH 8307 FQ dan 1 Unit Ranmor R2 Jenis Honda Beat B 4329 BWD Warna Hitam.
"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp30.000.000, dan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin," tutup Kasat. (dar/haa)
Load more