Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh anak ketiga korban yang masih duduk di bangku SD, lantaran korban meminta tolong kepada anak ketiganya.
Melihat ayahnya terbaring bersimbah darah, anak ketiga korban pun panik dan langsung meminta pertolongan kepada warga setempat, namun warga tak berani menolong karena pelaku masih di dalam rumah.
“Warga tak berani memasuki rumah korban, karena pelaku masih memegang pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” ucap Kasat.
AKP Tiyan menambahkan, pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tidak jauh dari tempat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.(fpa/muu)
Load more