"Pemotongan yang dikuasai Rp. 146 juta, uang tersebut dipergunakan untuk jalan jalan ke Bali, Bromo dan Malang yang dikemas dalam studi tiru akreditasi Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu," kata Khoiril.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka dr RA, Made Sukiade mengungkapkan, terhadap status tersangka kliennya itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke penyidik.
"Kita sepenuhnya serahkan ke penyidik ya, kita hormati dan kita hargai proses hukum yang berjalan ini," ungkap Made.
Halaman Selanjutnya :
Made juga tidak menampik bahwa ada pemotongan yang dilakukan oleh tersangka atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.
Load more