Bengkulu, tvOnenews.com - Dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, menyeret Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan menjadi tersangka yang ditetapkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar di Polda Bengkulu, pemanggilan kedua kalinya dr. RA sebagai tersangka.
"Iya benar ada pemeriksaan hari ini dan sudah kita tetap tersangka 1 orang dokter RA," ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Penetapan tersangka ini sambung Khoiril, telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti serta keterangan dari saksi saksi kepada penyidik.
"Pemotongan yang dikuasai Rp. 146 juta, uang tersebut dipergunakan untuk jalan jalan ke Bali, Bromo dan Malang yang dikemas dalam studi tiru akreditasi Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu," kata Khoiril.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka dr RA, Made Sukiade mengungkapkan, terhadap status tersangka kliennya itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke penyidik.
"Kita sepenuhnya serahkan ke penyidik ya, kita hormati dan kita hargai proses hukum yang berjalan ini," ungkap Made.
Made juga tidak menampik bahwa ada pemotongan yang dilakukan oleh tersangka atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.
"Iya ada diakui oleh klien kami terkait dengan Pemotongan yang terjadi, namun semuanya tentu kita menunggu proses hukum nanti ya," pungkasnya.
Diketahui, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini mengarah pada pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu.
Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.
Tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 % atau sebesar Rp 749.999.607 dilakukan per triwulan, masing masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp. 151.640.000, Triwulan II Rp. 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp. 105.504.000
Sayangnya dari ketiga tahapan pencairan ini berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, Triwulan Pertama Rp. 32.010.000, Triwulan Kedua Rp. 20.700.000, Triwulan Ketiga Rp. 35.800.000. (mik/fhr)
Load more