Sementara, dilibatkannya mantan dan Ketua DPRD Ogan Ilir pada rekonstruksi ini karena penyidik ingin mengetahui kronologi perkara dana hibah secara jelas.
Nur Surya mengungkapkan, keterangan dari salah satu terpidana bahwa ada dana hibah yang diserahkan kepada unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir. Namun sayangnya tak disebutkan kepada siapa, apakah unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir di masa kepemimpinan Endang atau Suharto
"Apakah kedua orang itu (Endang atau Suharto) mengalami (menerima aliran dana) seperti apa yang disampaikan terpidana atau cuma fitnah. Fakta persidangan akan berbicara,terpidana mengatakan ada menyerahkan (dana hibah kepada unsur dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir), namun tersangka mengingkari tidak ada sama sekali," jelasnya lagi.
Terpisah, Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim yang datang pada rekonstruksi mengaku hanya menyaksikan proses tersebut.
Suharto juga menyimak kesaksian Romi, mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir yang kini menjadi terpidana.
Menurut Suharto, Romi menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar.
Uang tersebut menurut Romi untuk diserahkan ke unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir.
Load more