Kerinci, tvonenews.com - Mantan Wakil Bupati Kerinci, Hasani Hamid, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, telah ditahan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/08/2023) terkait kasus suap terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Hasani Hamid ditahan bersama empat tersangka lainnya, yaitu Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi penahanan lima tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Semua yang ditahan adalah mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat dalam kasus ini," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai dari 14 Agustus hingga 2 September 2023, di Rutan KPK.
Dengan penahanan ini, Ali Fikri menjelaskan bahwa masih ada enam tersangka lainnya yang belum ditahan, namun pemanggilan untuk mereka akan segera dilakukan.
"Belum ada penahanan terhadap enam tersangka lainnya. Totalnya, sudah ada 22 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan dalam kasus suap terkait RAPBD Provinsi Jambi," tegas Ali Fikri.
Para tersangka dikenai dakwaan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aai)
Load more