Karimun, tvOnenews.com - Sebanyak 371 orang Narapidana( Napi) Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau memperoleh pemotongan masa hukuman atau remisi dihari Kemerdekan Republik Indonesia ke 78, tahun 2023.
Kepala Rumah tahanan( Rutan) Kelas IIB Tanjung balai karimun, Kepulauan Riau, Yogi Suhata, dihubungi tvOnenews.com Rabu (16/08/2023) mengatakan di HUT RI Ke 78 sebanyak 371 bagi Narapidana yang di usulkan untuk memperoleh remisi Umum.
"Dari 371 orang narapidana yang diusulkan memperoleh remisi umum 17 Agustus keseluruhannya disetujui, dengan besaran remisi 1 hingga 5 bulan", ucap Yogi.
Masing-masing warga binaan rutan yang memperoleh remisi, 1 bulan sebanyak 53 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 148 orang, 4 bulan sebanyak 54 orang, 5 bulan ada 24 orang. Sedangkan yang langsung bebas tidak ada.
Yogi menjelaskan, warga binaan penerima remisi pada HUT RI ke 78 tahun 2023 terdiri dari tindakan pidana yang dilakukan yakni tindak pidana narkotika sebanyak 270 orang, perlindungan anak 47 orang, pencurian 21 orang, UU TKI 6 orang, kasus korupsi 6 orang, UU Minerba 3 orang dan UU kesehatan 3 orang.
"Aturan terkait remisi tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 1. Syarat untuk mendapatkan remisi juga diatur dalam undang-undang tersebut ialah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko", ucap Yogi Suhata. (aji/haa)
Load more