Langkat, tvOnenews.com - Kebahagian Hari Kemerdekaan ke-78 RI tahun 2023 juga dirasakan 1.503 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA yang berada di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Kamis (17/8/2023).
Pasalnya, warga binaan tersebut mendapatkan remisi 17 Agustus, mulai remisi 1 bulan, 2 bulan hingga 5 bulan masa kurungan penjara sesuai vonis hukuman mereka yang sudah inkrah.
Pemberian remisi kemerdekaan ini dilaksanakan di lapangan bola Lapas Narkotika Langkat usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78 yang dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra dan diikuti seluruh pegawai yang menggunakan pakaian adat masing-masing serta perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra, mengatakan dari 1.503 narapidana yang mendapatkan resmisi, 1.346 diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika, 157 merupakan narapidana tindak pidana umum dan 56 orang merupakan napi yang mendapatkan remisi umum dua. Dari napi yang mendapatkan remisi umum dua, 12 diantaranya akan langsung bebas.
“Hari ini ke 12 orang narapidana tersebut akan langsung keluar lapas dan bebas dan masih dalam proses administrasi di dalam lapas,” ujar Lisman.
Alexander Lisman Putra juga mengatakan jumlah napi di dalam lapas saat ini sebanyak 1.747 orang. Selain pemberian remisi di lapas juga akan dilaksanakan sejumlah perlombaan seperti lomba balap karung, panjat pinang, tarik tambang dan lomba bakiak. (tht/wna)
Load more