Lebih lanjut dijelaskan, ibu koban sendiri sekitar lima bulan yang lalu sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Taput mengakhiri keterangannya. (ssg/wna)
Load more