Dairi, tvOnenews.com - Baru menghirup udara bebas, Berlianta Ginting ditangkap kembali karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Diketahui, Berlianta Ginting menjalani masa tahanan selama satu tahun dengan kasus yang sama, dan baru saja mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 RI.
Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh mengatakan, saat dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, tangan Berlianta kembali diborgol.
Berlianta Ginting merupakan tersangka atas kasus pencurian sepeda motor Vario milik Selamat Siburian pada tanggal 29 Agustus 2022.
"Berlianta Ginting ditetapkan tersangka pada tanggal 11 Oktober 2022, namun saat itu yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang. Sehingga, ketika bebas kemarin, yang bersangkutan kembali diamankan Tim Reskrim Polsek Tigalingga," ujar Doni Saleh, Jumat (18/8/2023).
Saat ini, Berlianta kembali menjalani pemeriksaan atas kasus pencurian kedua yang dilakukannya bersama rekannya yang juga sedang mendekam di Rutan Sidikalang.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Reskrim Polsek Tigalingga, dan kembali masuk sel tahanan," tutup Doni Saleh. (mjs/wna)
Load more