Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon (MS) Setelah dianggap mangkir dalam tiga kali pemanggilan pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi hutan Tele, Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan upaya penjemputan paksa.
Pada saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mangindar Simbolon yang juga merupakan ketua Geopark tersebut didaftarkan ke Ruang Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, bersama tim Kejatisu, ia langsung menuju ke dalam ruang pemeriksaan.
Terkait kedatangan dirinya di Kejati Sumut, saat diwawancara MS mengarahkan ke Penasihat hukumnya.
"Nanti penasihat hukum kita saja yang menyampaikannya ya,"ujar MS saat ditanya.
Menurut informasi yang diterima tim tvOnenews.com, penyidik datang menjemput Mangindar Simbolon ke Kabupaten Samosir pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu. Namun penyidik Kejatisu tidak berhasil menemukan yang bersangkutan di rumahnya, di daerah Samosir.
Bahkan Mangindar Simbolon sebelumnya juga telah dipanggil Penyidik Kejati Sumut atas dugaan tindak korupsi dalam izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanahan pada kawasan hutan tepatnya di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Load more