Diketahui, dalam pelaksanaannya Mangindar Simbolon diduga tidak sesuai dengan syarat ditetapkan sehingga dipanggil melalui surat perintah penyidikan Kejati Sumut nomor: Print-07/L.2/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.
Sebelumnya juga, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka, yakni ST (75) mantan Bupati Tobasa, PS (70) mangan Sekda Toba dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP. Ketiganya sudah ditahan terlebih dulu.
Sementara Mangindar Simbolon, mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir ini dipanggil pertama kali pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu. Bahkan ia juga merupakan mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan periode 2010-2015. Ia pun dinilai tidak mengindahkan Aparat Hukum meski kuasa hulumnya berdalih karena Mangindar Simbolon tengah sibuk dalam pekerjaannya sebagai ketua Geopark.
Pada akhirnya penyidik mengetahui keberadaan Mangindar Simbolon di kediamannya di Menteng, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Pada Jumat (18/8/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB Mangindar Simbolon tiba di Kejatisu. Dan Hingga Pukul 13.00 WIB, ia masih sedang dalam proses pemeriksaan.
Hingga antara Pukul 14-15.00 WIB, Kejati Sumut mengenakan rompi berwarna merah betuliskan tahanan yang kemudian dikenanakan Mangindar Simbolon (MS) keluar dari ruang pemeriksaan.
Lalu, Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir 2 periode itu digiring petugas ke dalam mobil tahanan dan duduk sambil mengenakan baju tahanan dengan tangan yang diborgol.
Load more