Mangindar Simbolon dibawa petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dijebloskan ke Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Mangindar Simbolon resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan lahan hutan Tele senilai Rp 32,7 miliar.
Menurutnya, Tim Kejati Sumut telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan namum tidak diindahkan.
Akhirnya, tim Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka yang berada di Kabupaten Samosir. Dan ketika didatangi, tersangka tidak berada di kediamannya. Atas hal tersebut, tim Pidsus menyampaikan kepada keluarga tersangka agar memenuhi panggilan tersebut.
"Akhirnya dia datang, setelah diperiksa jadi tersangka, secara SOP sudah dilakukan, diperiksa kesehatannya, lalu tersangka MS ditahan.
MS kini serahkan ke Lapas Kelas I Tanjung Guta Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari menunggu tim Jaksa menyiapkan berkas untuk segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, " kata Yos Tarigan, Jumat (18/8/2023). (ysa/ade)
Load more