Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon (MS) Setelah dianggap mangkir dalam tiga kali pemanggilan pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi hutan Tele, Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan upaya penjemputan paksa.
Pada saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mangindar Simbolon yang juga merupakan ketua Geopark tersebut didaftarkan ke Ruang Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, bersama tim Kejatisu, ia langsung menuju ke dalam ruang pemeriksaan.
Terkait kedatangan dirinya di Kejati Sumut, saat diwawancara MS mengarahkan ke Penasihat hukumnya.
"Nanti penasihat hukum kita saja yang menyampaikannya ya,"ujar MS saat ditanya.
Menurut informasi yang diterima tim tvOnenews.com, penyidik datang menjemput Mangindar Simbolon ke Kabupaten Samosir pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu. Namun penyidik Kejatisu tidak berhasil menemukan yang bersangkutan di rumahnya, di daerah Samosir.
Bahkan Mangindar Simbolon sebelumnya juga telah dipanggil Penyidik Kejati Sumut atas dugaan tindak korupsi dalam izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanahan pada kawasan hutan tepatnya di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Diketahui, dalam pelaksanaannya Mangindar Simbolon diduga tidak sesuai dengan syarat ditetapkan sehingga dipanggil melalui surat perintah penyidikan Kejati Sumut nomor: Print-07/L.2/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.
Sebelumnya juga, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka, yakni ST (75) mantan Bupati Tobasa, PS (70) mangan Sekda Toba dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP. Ketiganya sudah ditahan terlebih dulu.
Sementara Mangindar Simbolon, mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir ini dipanggil pertama kali pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu. Bahkan ia juga merupakan mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan periode 2010-2015. Ia pun dinilai tidak mengindahkan Aparat Hukum meski kuasa hulumnya berdalih karena Mangindar Simbolon tengah sibuk dalam pekerjaannya sebagai ketua Geopark.
Pada akhirnya penyidik mengetahui keberadaan Mangindar Simbolon di kediamannya di Menteng, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Pada Jumat (18/8/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB Mangindar Simbolon tiba di Kejatisu. Dan Hingga Pukul 13.00 WIB, ia masih sedang dalam proses pemeriksaan.
Hingga antara Pukul 14-15.00 WIB, Kejati Sumut mengenakan rompi berwarna merah betuliskan tahanan yang kemudian dikenanakan Mangindar Simbolon (MS) keluar dari ruang pemeriksaan.
Lalu, Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir 2 periode itu digiring petugas ke dalam mobil tahanan dan duduk sambil mengenakan baju tahanan dengan tangan yang diborgol.
Mangindar Simbolon dibawa petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dijebloskan ke Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Mangindar Simbolon resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan lahan hutan Tele senilai Rp 32,7 miliar.
Menurutnya, Tim Kejati Sumut telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan namum tidak diindahkan.
Akhirnya, tim Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka yang berada di Kabupaten Samosir. Dan ketika didatangi, tersangka tidak berada di kediamannya. Atas hal tersebut, tim Pidsus menyampaikan kepada keluarga tersangka agar memenuhi panggilan tersebut.
"Akhirnya dia datang, setelah diperiksa jadi tersangka, secara SOP sudah dilakukan, diperiksa kesehatannya, lalu tersangka MS ditahan.
MS kini serahkan ke Lapas Kelas I Tanjung Guta Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari menunggu tim Jaksa menyiapkan berkas untuk segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, " kata Yos Tarigan, Jumat (18/8/2023). (ysa/ade)
Load more