Karo, tvonenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil sukses dalam operasi penangkapan terhadap pelaku kegiatan perjudian jenis Togel Malam yang diidentifikasi dengan inisial MRF.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Karo, AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada hari Senin (14/8/2023). Saat dilakukan pengembangan, pelaku berhasil diidentifikasi berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
"Kami hari ini merilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis Togel Malam. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kabanjahe," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil operasi penangkapan ini, tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan Togel Malam, satu blok kupon Togel Malam yang telah diisi, satu blok kupon Togel Malam kosong, satu pulpen merk Faster, serta uang tunai senilai Rp250.000.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual nomor-nomor tebakan Togel Malam kepada para pembeli. Apabila nomor yang ditebak oleh pembeli keluar sebagai hasil undian, maka pembeli berhak mendapatkan hadiah berupa uang tunai.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan proses pemeriksaan lebih lanjut akan segera dilakukan. Pelaku sendiri akan dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda sebesar dua puluh lima juta rupiah.
(mjs/fna)
Load more