"Sugeng dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berpotensi hukuman penjara selama 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan.
Sugeng mengakui bahwa ia memiliki niat untuk memiliki sepeda motor, namun ia kesulitan mendapatkan alat transportasi. Sugeng menceritakan bahwa ia mengambil sepeda motor tersebut saat terparkir di sebuah warung.
(mjs/fna)
Load more