Karo, tvOnenews.com - Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Jumat (18/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Aryya Nusa Hindrawan, menjelaskan bahwa pelaku bernama Andika Aris Santoso yang juga dikenal sebagai Sugeng (40), telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3376 SAJ. Kejadian ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Hotel Rudang, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Pelapor atas kejadian ini adalah Hendri Ginting, pemilik kendaraan, yang telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/263/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT pada tanggal 1 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 32 Juli 2023, pukul 23.00 WIB, dan pelaku Sugeng melakukan aksinya seorang diri.
Pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polres Tanah Karo di Bandara Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
AKP Aryya Nusa Hindrawan menyatakan, "Pelaku Andika Aris Santoso alias Sugeng telah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Karo."
Dalam penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam tahun pembuatan 2022 dengan nomor polisi BK 3376 SAJ.
"Sugeng dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berpotensi hukuman penjara selama 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan.
Sugeng mengakui bahwa ia memiliki niat untuk memiliki sepeda motor, namun ia kesulitan mendapatkan alat transportasi. Sugeng menceritakan bahwa ia mengambil sepeda motor tersebut saat terparkir di sebuah warung.
(mjs/fna)
Load more