Palembang, tvOnenews.com - Polres Ogan Komering Ilir menangkap dua pelaku pembakaran lahan di areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Kamis (17/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Keduanya yakni Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Kapolres Oki, AKBP Dili Yanto mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak-adik. Tertangkapnya pelaku atas ulahnya membakar hutan atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mereka membuka dan membersihkan lahan dan itupun telah mereka akui. Mereka saat itu sedang membersihkan lahannya, dengan menggunakan parang dan garu," ujarnya, Sabtu (19/8/2023).
Kemudian bekas pembersihan tersebut dibakar oleh kedua pelaku dengan cara menyalakan obor bambu dan disulutkan ke rumput, batang, dahan dan ranting karet tua.
Akibatnya api membakar lahan seluas lebih kurang 1,5 hektare. Kedua pelaku yang sedang menunggu di lokasi kemudian diamankan Sat Reskrim bersama Polsek Sungai Menang dan RPK PT BMH.
"Untuk bareng bukti yang anggota kita amankan berupa satu buah korek api gas. Untuk sekarang ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (srl/wna)
Load more