Setelah korban jatuh pelaku kembali mencoba merampas kembali sepeda motor, korban sempat melakukan perlawanan membuat aksi pelaku hampir gagal.
"Pelaku berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban. Motor milik korban akhirnya ditemukan di tangan rekan pelaku di Serong, Banyuasin, sebelum sempat dijual," ujarnya.
Tersangka Andi Wijaya dijerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
Untuk diketahui, sejak berita ini diterbitkan, pihak tim tvOnenews masih meminta kebenaran dan cerita kronologi soal penggali kubur jadi begal ke pihak yang berwewenang. (aag)
Load more