Palembang, tvOnenews.com - Baru-baru ini netizen dibuat kekeh dengan sebuah kabar di media sosial Instagram. Pasalnya, ada unggahan yang menyebutkan, seorang penggali kubur alami sepi pesanan dan beralih profesi serta fokus berkarier jadi begal. Sontak, kabar tersebut pun menuai komentar netizen.
Berdasarkan keterangan aku media sosial yang mengunggah foto serta kabar tersebut, menyebutkan, bahwa setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir sebulan, Andi Wijaya (41) pelaku begal di kawasan kuburan cina Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang, Sumatera Selatan dibekuk tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Di mana Andi disebutkan berprofesi sebagai tukang gali kubur, ditangkap di rumahnya, di sekitar Kuburan Cina, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (16/8/2023) malam.
Kemudian dari keterangan akun tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, di hadapan polisi Andi mengakui keterlibatannya dalam aksi begal terhadap korban Sofyan (25) warga Pipa Reja pada Senin (24/7/2033) sore lalu.
Bahkan dia sebutkan, anggotanya berhasil menangkap pelaku curas di kawasan kuburan Cina Kuburan Kelurahan Pipa Reja Palembang.
"Pelaku melakukan aksi begal terhadap korban Sofyan yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Korban melintasi di TKP di kuburan Cina, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, korban dicegat pelaku yang sedang duduk menunggu peziarah. Korban melintas didepan pelaku lalu berdiri dari duduknya dan langsung menghentikan motor korban," kata Agus Kamis, seperti yang dikutip dari akun media sosial sumsel_24jam, Senin (21/8/2023).
Pelaku saat itu, Agus katakan, memukul korban dengan sekop miliknya sampai korban terjatuh dari sepeda motornya.
Setelah korban jatuh pelaku kembali mencoba merampas kembali sepeda motor, korban sempat melakukan perlawanan membuat aksi pelaku hampir gagal.
"Pelaku berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban. Motor milik korban akhirnya ditemukan di tangan rekan pelaku di Serong, Banyuasin, sebelum sempat dijual," ujarnya.
Tersangka Andi Wijaya dijerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
Untuk diketahui, sejak berita ini diterbitkan, pihak tim tvOnenews masih meminta kebenaran dan cerita kronologi soal penggali kubur jadi begal ke pihak yang berwewenang. (aag)
Load more